Di masa sekarang ini sektor pariwisata sangat diharapkan  oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah di seluruh Indonesia untuk menjadi andalan pendapatan dari sektor non migas. Hal ini ditandai dengan makin maraknya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas – fasilitas penunjang demi terciptanya pariwisata yang memenuhi kepuasan wisatawan.

Mensiasati hal tersebut diatas tentunya Kabupaten Pemalang harus juga turut berbenah diri untuk segera menyamakan dengan daerah lain. Selaras dengan itu Badan Promosi Daerah (BPPD) Kabupaten Pemalang akhirnya terbentuk berdasarkan :

  1. UU NO 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
  2. Peraturan Bupati No 40 / Tahun 2011 Tentang  Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
  3. Peraturan Bupati No 16 / Tahun 2012 Tentang Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Pemalang
  4. Surat Keputusan Bupati No 188.4 / 76.K / Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Pemalang Periode 2012 – 2016

Dengan susunan pengurus sebagai berikut :

Pelindung : Bupati Pemalang

Penasehat : Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang

Pengarah : Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kabupaten Pemalang

Ketua : SETYA TEGUH YUWANA, AMd. SE

Wakil Ketua : Drs. Mulani Ratym

Sekretaris : Suraji SE

Bendahara : Didik Kristanto

Bidang Penelitian dan Pengembangan : Tarono NS

Bidang Promosi & Pemasaran : Saeful Bachri, SE

Bidang Pendidikan SDM : Suripto, SE. MM

Bidang Pelatihan Peningkatan Profesi Pariwisata : Mohammad Sofyan, S.Pd.

Alamat Sekretariat

Jl. Tentara Pelajar No. 29 Pemalang Telp. (0284) 323 076